INFORADAR.ID - Berikut jenis agunan KUR BRI 2023 yang harus dipahami sebelum melakukan pengajuan.
Pinjaman KUR BRI 2023 diatas Rp100 juta sesuai dengan peraturan Permenko No.1 tahun 2022 membutuhkan agunan.
Kebijakan Permenko tersebut sudah dilakukan awal tahun ini oleh KUR BRI 2023.
Nah, jika Anda berniat mengajukan pinjaman Rp100 juta, ini jenis agunannya.
Agunan KUR terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
BACA JUGA:Ini Bedanya Pinjaman Pertama dan Kedua KUR BRI 2023
Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
Agunan tambahan diberlakukan untuk KUR kecil diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan KUR khusus diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan kebijakan/penilaian Penyalur KUR.
Agunan tambahan diperlukan bagi KUR super mikro, KUR mikro, KUR Khusus sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Jenis agunan berdasarkan persyaratan KUR BRI, agunan akan disesuaikan dengan peraturan bank.
Agunan yang akan diminta berupa BPKB kendaraan atau Sertifikat Guna Bangun (SHGB).
Selain berfungsi sebagai sarana proteksi dan mitigasi risiko utama, agunan ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh kreditur (pemberi pinjaman) kepada debitur (peminjam) dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran atau wanprestasi.
BACA JUGA:KUR BRI 2023, Kriteria UMKM yang Berhak Dapat Pinjaman KUR
Berikut ini pesyaratan pinjaman KUR BRI diatas Rp100 juta.
1. Mempunyai usaha produktif dan layak