LEBAK INFORAFAR.ID - Di Provinsi Banten masih banyak pondok pesantren (ponpes) yang belum memiliki izin operasional, baik ponpes salafi maupun modern.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Encep Safrudin Muhyi saat dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (8/9).
Encep mengatakan demikian menanggapi Ponpes Al Lughodi di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, yang tidak berizin. Sementara pimpinan ponpesnya, MS, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya dan ditahan di Polres Lebak.
"Masih banyak memang, bahkan bukan hanya pondok salafi saja, tetapi pondok modern juga banyak yang belum mengurus izin pondok tersebut," ujar Encep.
Encep mejelaskan, banyak ponpes yang tidak mengurus izin karena adanya mekanisme baru dalam mengurus izin yaitu secara online melalui Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI.
"Jadi terkadang ada juga pondok yang berdiri 1970 sampai sekarang belum lagi mengurus izin ponpesnya. Karena izin tersebut biasanya diperpanjang lima tahun sekali," jelas Encep.
Mantan Kepala Kemenag Lebak ini menyebutkan, dalam mengatasi hal tersebut pihaknya melalui Kemenag di kabupaten dan kota untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pengurus ponpes di setiap daerah.
"Jadi bukan hanya pada pimpinan ponpesnya saja, tetapi ustadnya juga harus dibina guna meningkatkan kualitas pengajar," tuturnya.
Encep berharap kepada para pimpinan dan pengelolan ponpes agar, seperti di Lebak, agar segera menguruskan izin operasional guna membangun pondok yang baik dan berkualitas.
Lebak merupakan kabupaten dengan pondok pesantren terbanyak di Indonesia. Total jumlah pesantren sebanyak 1.593 ponpes menurut data Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tahun 2021.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim yang dihubungi secara terpisah menegaskan, Ponpes Al Lughodi di Kampung Mangpeng diketahui tidak memiliki izin setelah Kemenag Lebak melakukan monitoring pada 5 September 2023.
Kemenag Lebak menurunkan tim ke lokasi Ponpes Al Lughodi untuk memastikan bangunan berikut jumlah santrinya.
Agus, mengatakan, Ponpes Al Lughodi diketahui tidak memiliki izin operasional setelah tim Kemenag Lebak mengecek langsung ke kokasi.
Agus memastikan, ponpes tersebut tidak diketahui sudah berapa lama beroperasi karena tidak pernah mencoba mengajukan izin operasional. "Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah," tuturnya.
Agus menjelaskan, situasi di ponpes hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung, seperti bangunan pondok salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondoknya di sana. "Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak, hanya sekitar 20 orang," jelas Agus