Mafia Pajak yang Rugikan Negara Rp 2 Miliar Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Rabu 09-08-2023,15:38 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : Aas Arbi

SERANG, INFORADAR.ID - Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten membongkar kasus mafia pajak yang merugikan keuangan negara Rp 2 miliar lebih.

Dua mafia berinisial REB dan JM alias I telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Moch. Solikhun mengatakan,  REB dan JM alias I diduga telah membantu TS dalam menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi atau fiktif melalui PT BPS.

TS pernah divonis pidana selama dua tahun dalam kasus perpajakan.

Kejahatan kedua tersangka menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kepada PT BPS. Faktur pajak  kemudian dikreditkan  PT BPS sehingga pajak yang dibayar lebih kecil dari yang seharusnya.

Solikhun mengungkapkan, tindakan kedua tersangka dilakukan sejak Januari 2015 sampai Desember 2016.

"Modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Solikhun, Rabu, 9 Agustus 2023.

Akibat tindakan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp2.076.826.807.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021.

"REB dan JM di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua  kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," kata Solikhun.

Solikhun menambahkan, berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten.

"Perkara tersebut juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kemarin," tutur Solikhun (*) 

Kategori :