Disway Award

Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang

Investor Dapat Keringanan Pajak hingga 70 Persen dari Pemkab Pandeglang

Keringanan pajak 70 persen dorong investor ke Pandeglang-Dok. Istimewa-

INFORADAR.ID- Pemkab Pandeglang menawarkan keringanan pajak hingga 70 persen kepada para investor yang berinvestasi di wilayah tersebut. 

Kebijakan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya tarik investasi dan mempercepat perkembangan ekonomi lokal. 

Dengan adanya insentif keringanan pajak ini, Pemkab Pandeglang berharap akan ada lebih banyak pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di berbagai sektor yang memiliki potensi di Pandeglang.

Bupati Pandeglang menyatakan bahwa pengurangan pajak tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan investasi yang baik. 

BACA JUGA:Pemkab Lebak Evaluasi Pemberian Tunjangan untuk Guru Madrasah

BACA JUGA:Pemkab Lebak Diminta Perkuat Sosialisasi IPR untuk Berantas Tambang Ilegal

Selain membantu meringankan beban pelaku usaha, kebijakan keringanan pajak untuk investor ini diharapkan juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor-sektor yang dikelola oleh investasi swasta.

Pemkab Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan langkah strategis berupa insentif fiskal, yaitu pelonggaran pajak untuk para investor. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana investasi yang lebih positif di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong investasi baru di sektor-sektor penting seperti industri, pertanian, dan pariwisata. 

Inovasi ini juga dilakukan menjelang selesainya pembangunan Tol Serang-Panimbang, yang diharapkan dapat memperlancar pergerakan ekonomi serta distribusi barang dan jasa.

BACA JUGA:Jangkau Daerah Terpencil, BGN Siapkan Mekanisme Distribusi MBG di Banten

BACA JUGA:Fakta tentang Minyak Kayu Putih untuk Wajah, Manfaat dan Efeknya

Dikutip dari RADARBANTEN, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pandeglang yaitu Ramadani, menyatakan bahwa kebijakan ini bisa diterapkan untuk berbagai jenis investasi, termasuk pembangunan pabrik dan usaha lainnya.

Menurut Ramadani, para investor bisa mengajukan permohonan keringanan pajak, dengan potongan mulai dari 50 sampai 70 persen selama proses pembangunan hingga operasional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: