INFORADAR.ID --- Aset para tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga pencucian uang robot trading Net89 disita Bareskrim Polri. Nilainya mencapai sekitar 2 triliun.
Kini, penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. Ia memastikan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka yang jumlah totalnya mencapai Rp 2 triliun.
"Jadi kita lakukan upaya paksa berupa penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan yang nilainya kurang lebih Rp 2 triliun. Aset-aset yang disita tersebut berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau dan Bandung," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat, 21 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari laman PMJ News.
Namun, Whisnu belum merinci aset-aset apa saja yang dilakukan penyitaan oleh Bareskrim tersebut. Alasannya, hingga kini penyidik Bareskrim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Sabar ya, penyidik masih melakukan penelusuran aset lainnya," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan 13 tersangka kasus robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kemudian dari belasan tersangka itu, dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu tersangka lainnya diketahui juga telah meninggal dunia.
Brigjen Whisnu memerinci, dua tersangka yang masuk DPO adalah AA dan LSH Sedangkan yang meninggal dunia adalah HS.
Sementara inisial tersangka lainnya yaitu, IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. Oleh Bareskrim, mereka tidak ditahan, karena dinilai kooperatif dalam proses hukum.
Editor: M Widodo