SERANG, INFORADAR.ID - Seorang pemilik salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang diamankan petugas Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten karena melakukan praktik veneer ilegal.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pelaku berinisial RHR. Perempuan berusia 25 tahun itu jadi tersangka kasus veneer gigi ilegal.
Veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan untuk memperbaiki tampilan gigi. Praktik tersebut harus dilakukan seseorang ahli dan mempunyai sertifikat.
"Pelaku ini bukan ahli atau mempunyai sertifikat legal veneer gigi, dia ini cuma pemilik salon kecantikan," ungkap Dony, Senin 3 Juli 2023.
Dony menjelaskan, pelaku melakukan praktik setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut diduga menerbitkan sertifikat ilegal yang dimiliki pelaku.
Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, lanjut dia, saat ini masih didalami penyidik karena diduga ada pelaku lain yang melakukan praktik serupa.
Ksus praktik veneer gigi ilegal, lanjut dia, terbongkar berawal dari lapora. masyarakat pada pertengahan Juni 2023. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapatkan fakta bahwa benar ada praktik veneer gigi ilegal.
"Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di klinik milik pelaku," ujar Dony.
Dony juga mengungkapkan, dari alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (*)
Pemilik Salon Kecantikan di Pandeglang Diamankan Polda Banten Gara-gara Praktik Veneer Ilegal
Senin 03-07-2023,21:54 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :