Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan yang dapat digunakan dalam kasus revenge porn di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ITE memiliki ketentuan yang melarang penyebaran konten pornografi dan penyebaran informasi atau dokumen pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Pasal-pasal dalam UU ITE ini dapat digunakan untuk melaporkan tindakan revenge porn.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE: UU ITE yang telah mengalami perubahan ini memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku tindakan revenge porn. Pasal-pasal yang relevan adalah Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (3) yang mengatur tentang penyebaran konten asusila dan penyebaran informasi pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perlindungan Data Pribadi: Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan data pribadi, termasuk pemrosesan dan penyebaran data tanpa izin. Korban revenge porn dapat melaporkan penyebaran data pribadi mereka tanpa izin berdasarkan undang-undang ini.
Selain undang-undang di atas, terdapat juga peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang melarang penyebaran konten negatif di media sosial dan platform online. Meskipun hukuman dan sanksi untuk pelaku revenge porn belum secara spesifik diatur, korban dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan mengajukan tuntutan hukum berdasarkan undang-undang yang relevan yang ada saat ini.
Nah itulah penjelasan tentang Revenge Porn yang sebenarnya semoga kita semua terhindar dari kasus yang mengerikan tersebut. (*)