SERANG, INFORADAR.ID - Tawuran pelajar di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu malam, 7 Juni 2023, ternyata melibatkan lebih dari 50 pelajar.
Sementara jumlah pelajar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa tawuran pelajar tersebut mencapai 22 orang.
Mereka yang terlibat tawuran pelajar berasal dari SMKN 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang, dan SMK Setia Budhi Rangkasbitung.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar mengungkapkan penambahan tersangka kasus tawuran pelajar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
"Iya bertambah, sakarang ada 22 orang (tersangka-red)," ujar Kasar Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Nandar, Rabu 14 Juni 2023.
Menurutnya, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan masih bisa bertambah sebab para pelajar yang terlibat tawuran tersebut lebih dari 50 orang.
"Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Cilegon tersebut.
Nandar menjelaskan, puluhan pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.
"Ancamannya 12 tahun penjara dan sembilan tahun penjara," kata Nandar.
Kapolresta Serang Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto, mengatakan,
tawuran yang melibatkan puluhan pelajar tersebut, disebabkan oleh saling ejek dan tantang di media sosial (medsos) Instagram.
"Sebelum tawuran, mereka ini saling ejek di media sosial," ujar Sofwan.
Sofwan mengungkapkan, ada pelajar yang mengelola akun Instagram mengenai komunitas mereka.
Dari komunikasi melalui Instagram tersebut, mereka saling tantang dan membuat janji tawuran di lokasi.
"Mereka janjian untuk tawuran di lokasi (Jalan Syekh Nawawi Al Bantani-red)," ujar Sofwan. (*)
Tawuran Pelajar di KP3B Libatkan Lebih dari 50 Orang, Yang Jadi Tersangka Sudah 22 Orang
Rabu 14-06-2023,18:23 WIB
Editor : Aas Arbi
Kategori :