Resmi Hari Ini, Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten Diperpanjang

Jumat 12-05-2023,14:08 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : M Widodo

 

Konfirmasi yang didapat dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, apabila jabatan Pj Gubernur dilanjutkan, maka sesuai Permendagri, tidak perlu dilantik lagi. 

 

"Kalo Penjabat Gubernur-dilanjut, sesuai Permendagri, maka tidak perlu dilantik lagi,” ungkap Benni melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023 sore.

 

Hanya saja, Benni Irwan belum dapat memastikan dengan belum adanya undangan gladi resik untuk Pj Gubernur Banten, berarti jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang, dengan diplomatis Benni belum dapat memastikan, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden. 

 

"Jadi saya belum bisa informasikan kepastiannya. Saya harus lihat SK atau dilantik yang baru,” katanya. 

 

Reporter: Rostinah

Editor: M Widodo 

 

 

Kategori :