Konfirmasi yang didapat dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, apabila jabatan Pj Gubernur dilanjutkan, maka sesuai Permendagri, tidak perlu dilantik lagi.
"Kalo Penjabat Gubernur-dilanjut, sesuai Permendagri, maka tidak perlu dilantik lagi,” ungkap Benni melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp, Kamis, 11 Mei 2023 sore.
Hanya saja, Benni Irwan belum dapat memastikan dengan belum adanya undangan gladi resik untuk Pj Gubernur Banten, berarti jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang, dengan diplomatis Benni belum dapat memastikan, karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.
"Jadi saya belum bisa informasikan kepastiannya. Saya harus lihat SK atau dilantik yang baru,” katanya.
Reporter: Rostinah
Editor: M Widodo