Resmi Hari Ini, Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten Diperpanjang

Jumat 12-05-2023,14:08 WIB
Reporter : Rostinah
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Setelah hingga Kamis, 11 Mei 2023 sore belum ada keputusan, apakah masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, yang habis Jumat, 12 Mei 2023 ini, diperpanjang atau tidak, kini terjawab. Masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, diperpanjang. 

 

Keputusan jabatan Al Muktabar diperpanjang melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan 11 Mei 2023. Keppres tersebut berlaku untuk satu tahun ke depan. 

 

Sebagaimana diketahui, Al Muktabar yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2022. Jabatan itu, berakhir persis Jumat, 12 Mei 2023 hari ini. 

 

Dilansir dari radarbanten.co.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengkonfirmasi bahwa masa penugasan Al Muktabar diperpanjang paling lama satu tahun ke depan sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 / P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditetapkan 11 Mei 2023.

 

"Penugasan beliau (Al Muktabar) diperpanjang setelah melalui pembahasan menyeluruh dalam sidang penilaian akhir. Jadi saya tegaskan tidak ada hal yang khusus. Semua keputusan berjalan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Benni.

 

Diberitakan sebelumnya, jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang? Sebab hingga Kamis, 11 Mei 2023 sore ini belum ada undangan pelantikan Pj Gubernur Banten.

 

Padahal, jabatan Pj Gubernur Banten yang saat ini dipegang Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar akan berakhir Jumat, 12 Mei 2023 besok. 

 

Sementara, daerah lain yang masa jabatan Pj Gubernur-nya juga genap satu tahun besok sudah mendapatkan undangan untuk melakukan gladi resik di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kategori :