"Partai politik atau parpol peserta Pemilu dapat mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari Ketum Parpol masing-masing. Pada Silon tersebut sudah tertuang menunya," lanjutnya.
Jadi, lanjutnya, setelah diunggah di Silon, bukti fisik dokumen persyaratan pendaftaran Bacaleg selanjutnya diserahkan kepada KPU. Apabila memang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, pendaftar Bacaleg dapat mengunjungi warung layanan KPU.
"KPU Pandeglang telah membuka warung layanan. Jika memang ada yang mau ditanyakan bisa datang ke KPU karena memang biasanya sebelum menyerahkan berkas dokumen itu ada semacam konsultasi terlebih dahulu ya," katanya.
Berdasarkan PKPU, syarat Bacaleg minimal berumur 21 tahun atau lebih. Dihitung pada saat pendaftaran dan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, SMK, MA, atau sekolah lain yang sederajat.
"Selanjutnya ada putusan MK, ini mengatur jeda lima tahun untuk mantan terpidana. Kalau misalkan ada bakal calon dulu pernah dipidana, maka dia harus menunggu jeda selama lima tahun. Jadi, kalau misalkan dia keluar penjara tahun 2019, maka clear 2024 ini bisa dicalonkan tetapi harus menyampaikan ke publik," katanya.
Selain hal itu, setiap Parpol Peserta Pemilu 2024, berkewajiban memiliki caleg perempuan minimal sebesar 30 persen. Sehingga parpol harus menyediakan kuota caleg perempuan di setiap daerah pemilihan.
"Jadi jika tidak dapat memenuhi kuota sebesar 30 persen, parpol terancam tidak dapat kursi. Kalau dari sisi administratif, sepanjang ada caleg perempuannya di situ yang memenuhi kuota, maka sudah memenuhi syarat. Persoalan terpilih atau tidaknya itu hal lain. Itu kan tergantung pemilih ya," pungkasnya.
Reporter : Purnama Irawan