Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pembendaharaan pada BPKAD Kota Serang, Yusuf Suprapto mengatakan, pemberian THR dihitung berdasarkan satu kali gaji dan 50 persen dari TPP.
"Insyaallah maksimal H-10 lebaran sudah bisa diterima para ASN," pungkasnya.
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: M Widodo