Hal lain yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy, perbuatannya tidak mencerminkan sebagai penegak hukum dengan jabatan Kapolda, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Teddy, kata JPU, juga tidak mendukung pemberantasan narkoba.
JPU melanjutkan, Teddy disebutkan juga menikmati keuntungan dari hadil penjualan narkotika jenis sabu dan merusak nama baik institusi Polri.
Yang lebih memberatkan, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber JPU.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Teddy Minahasa. "Jadi ridak ada hal-hal yang meringankan. Tidak ada," katanya.
Editor: M Widodo