"Terdakwa Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber JPU.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Teddy Minahasa. "Jadi ridak ada hal-hal yang meringankan. Tidak ada," katanya.
Editor: M Widodo