Tak Ada Hal yang Meringankan, Irjen Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun

Kamis 30-03-2023,18:17 WIB
Editor : M Widodo

 

"Terdakwa Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber JPU.

 

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Teddy Minahasa. "Jadi ridak ada hal-hal yang meringankan. Tidak ada," katanya.

 

Editor: M Widodo

 

Kategori :