INFORADAR.ID --- Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Namun, kata JPU, tak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta, Jaksa Arya Wicaksana dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, Kamis, 30 Maret 2023.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy adalah perbuatan yang bersangkutan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, yaitu institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil," kata JPU sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.
Hal lain yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy, perbuatannya tidak mencerminkan sebagai penegak hukum dengan jabatan Kapolda, yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Teddy, kata JPU, juga tidak mendukung pemberantasan narkoba.
JPU melanjutkan, Teddy disebutkan juga menikmati keuntungan dari hadil penjualan narkotika jenis sabu dan merusak nama baik institusi Polri.
Yang lebih memberatkan, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya dan menyangkal juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.