SERANG, INFORADAR.ID --- Gaduh soal jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono yang telah habis masa jabatannya, yang menurut hitungan telah berakhir pada 24 Februari 2023, hingga kini belum juga belum juga usai.
Tak hanya di kalangan legislatif atau pengamat, di lingkup Pemprov Banten pun makin santer aparatur sipil negara (ASN) membicarakan soal jabatan Pj Sekda Banten yang telah berakhir, dengan cara berbisik-bisik.
Terakhir ada pihak yang menuding jika surat-surat yang ditandatangani Pj Sekda Banten M Tranggono dinilai melanggar ketentuan, sehingga terjadi mal administrasi.
Menanggapi kegaduhan san tudingan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang merupakan Sekda Definitif ini begitu tenang dan santai.
Al Muktabar pun angkat bicara. Ia memastikan tidak ada mal administrasi yang dilakukan Pemprov Banten.
Ia juga enggan memberikan konfirmasi apakah M. Tranggono akan diperpanjang masa jabatannya atau diganti dengan pejabat lainnya.
"Itu merupakan informasi yang dikecualikan. Saat ini semuanya masih berproses," kata Al --- panggilan akrab Al Muktabar, Rabu, 8 Maret 2023.
Kritikan terkait Surat Edaran (SE) Penjabat Sekda Banten Nomor 902/660-EKBANG 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023 terus bergulir. Akibat SE tersebut, belanja daerah senilai Rp438 miliar harus dijadwal ulang.