Pimpinannya Diduga Cabuli 5 Santriwati, Ponpes di Tanara Dikabarkan akan Dirusak Massa

Rabu 22-02-2023,06:13 WIB
Reporter : Fahmi Sa'i
Editor : M Widodo

Informasi dari korban dan tokoh masyarakat tersebut, oleh P2TP2A Kabupaten Serang kemudian dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan dan visum terhadap para korban. 

"Kelima korban telah dilakukan visum. Hasil visum dua korban ditemukan robekan akibat benda tumpul pada selaput dara kelaminnya," ujar Dedi. 

Dedi menjelaskan, hasil visum tersebut telah menunjukkan bahwa keterangan para korban telah berkesesuaian dengan peristiwa pidana yang telah terjadi. Selanjutnya, pada Senin 13 Februari 2023, tim UPPA Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Pelaku diamankan di rumah istri pertamanya di Tanara dan telah dibawa ke Polres Serang," ungkap Dedi. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia berdalih, perbuatan cabulnya kepada para korban dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan khilaf. 

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutur Dedi.

Berita ini tayang di radarbanten.co.id dengan judul: Kasus Pencabulan, Pesantren di Tanara Dikabarkan Akan Dirusak Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

 

Reporter: Fahmi Sa'i

Editor: M Widodo 

 

Kategori :