Biaya Haji Naik, Yandri Susanto Pastikan Tak Berlaku Bagi Jamaah Sudah Lunas

Rabu 15-02-2023,09:07 WIB
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aditya Ramadhan

JAKARTA, INFORADAR.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan kenaikan biaya haji tidak berlaku bagi jamaah haji yang sebelumnya sudah melakukan pelunasan. Pernyataan itu disampaikan Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Selasa, 14 Februari 2023 malam.

 

Menurut Yandri, kenaikan biaya haji 2023 juga tidak berdampak bagi jamaah yang keberangkatannya sempat tertunda.

 

"Jamaah haji yang sebelumnya tertunda keberangkatannya namun sudah lunas maka tidak terkena dampak perubahan biaya haji 2023. Hal itu sudah diusulkan di Panja (Panitia Kerja) dan sudah disetujui," katanya yang dikutip INFORADAR.ID, dari Website, @dpr.go.id, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Yandri menjelaskan, jumlah jamaah haji yang lunas tunda pada tahun 2020 ada sekira 84 ribu jamaah. Bagi mereka tidak perlu lagi ada penambahan biaya.

 

"Jadi untuk jamaah sekir 84 ribu tidak ada lagi perubahan biaya atau penambahan biaya. Karena sudah lunas," katanya.

 

Selain yang 2020, hal itu berlaku juga bagi yang tahun 2021. Jumlahnya agak sedikit karena ada batasan umur jadi tidak dikenakan biaya tambahan.

 

"Jamaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Adanya penambahan biaya hanya berlaku yang pelunasan di 2023," katanya.

 

Yandri menegaskan, alasan tidak perlu dilakukan penambahan biaya bagi sudah lunas karena dari nilai manfaatnya. Mereka sudah melakukan pelunasan biaya haji.

Kategori :