Berdasarkan permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, penghitungan daluwarsa dalam Pasal 79 angka 1 KUH Pidana adalah pada hari sesudah pemalsuan surat tersebut diketahui, dipergunakan, dan menimbulkan kerugian. Ketiga unsur dimaksud haruslah dimaknai secara kumulatif.
“Dengan demikian, adanya penafsiran yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum di dalam mengimplementasikan ketentuan norma Pasal 79 angka 1 KUHP, yang juga sebagian didalilkan oleh para Pemohon dapat dihindari,” ucap Suhartoyo dikutip INFORADAR.CO.ID dari mkri.id.
MK dalam amar putusan menyatakan Pasal 79 angka 1 KUH Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal 79 angka 1 KUH Pidana yang semula berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan. Kini Pasal 79 angka 1 berbunyi tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.
Editor : Merwanda
Berita ini pernah terbit di wesbite resmi MK dengan judul: MK Kabulkan Permohonan Soal Daluwarsa Pemalsuan Surat