Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Kemudian Kamis, 12 Januari 2023, Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin, 16 Januari 2023, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Editor: M Widodo