Imbas Kantornya Terbakar, Aktivitas 90 Pegawai DinkopUKMPerindag Kota Serang Terhenti

Senin 02-01-2023,11:46 WIB
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : M Widodo

SERANG, INFORADAR.ID --- Imbas terbakarnya kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Minggu, 1 Januari 2023 dinihari, aktivitas 90 pegawai terhenti sementara.

Diketahui, kantor Diskopukmperindag Kota Serang, Minggu (1/1) dinihari sekira pukul 23.35 WIB terbakar. Api menghanguskan setengah bangunan kantor Dinkopukmperindag.

Kabid Pasar pada Dinkopukmperindag Kota Serang, Triningsing mengatakan, sejumlah berkas dan barang baru dari pengadaan seperti computer, AC, sofa dari beberapa ruangan ikut hangus terbakar. “Kerugian ditaksir mencapai satu miliar,” ujarnya di lokasi kejadian, tadi malam.

BERKERUMUN

Pantauan Radar Banten sekitar pukul 10.15 WIB para pegawai DinkopUKMPerindag dan lingkungan Pemkot Serang berkerumun di depan Gedung menyaksikan kondisi gedung yang merupakan salah satu aset Pemprov Banten itu.

Para pegawai melihat dan memantau gedung yang hangus terbakar hampir 50 persen. Turut hadir di tengah-tengah kerumunan Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil, Asisten Daerah II Yudi Suryadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Iwan Sunardi dan Camat Serang Mashudi.

“Untuk hari ini memang tidak ada aktivitas perkantoran. Sementara kami siapkan untuk tempat pindah sementara,” ujar Asda II Kota Serang Yudi Suryadi, Senin 2 Januari 2023 di lokasi.


Ruangan aula DinkopUKMPerindag yang diduga menjadi ruangan pertama percikan api yang mengakibatkan Kantor DinkopUKMPerindag terbakar pada Minggu 1 Januari 2023 malam. Foto: Fauzan -----

“Tempat pindah sementara kalau enggak di Pramuka atau Eks Kantor Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan,” tambah Yudi.

Kepala DinkopUKMperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, kejadian kebakaran diduga akibat konsleting listrik di ruangan Aula Kantor, Minggu, 1 Januari 2023 malam.

“Hari ini kami mengamankan berkas-berkas dan barang terlebih dahulu. Baru setelah izin pimpinan pindah tempat sementara terlebih dahulu,” katanya. 

 

Reporter : Fauzan Dardiri

Editor: M Widodo

Kategori :