SERANG. INFORADAR.ID - Ombudsman Republik Indonesia pada akhir tahun 2022 ini telah menyelesaikan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten, yang menyelenggarakan produk administratif di seluruh Indonesia.
Dari 34 Provinsi, hanya 19 pemerintah provinsi yang masuk zona hijau, sisanya 13 zona kuning, dan 2 zona merah. Adapun Pemprov Banten harus puas menerima raport kuning, lantaran hanya meraih nilai 67,18.
Sementara tiga pemerintah provinsi berhasil menjadi yang terbaik dalam penilaian Ombudsman RI, ketiganya yaitu Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,15, Pemprov Bali 94,01 dan Pemprov Jawa Tengah 93,14. Ketiganya mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI akhir pekan lalu.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi, untuk mendapatkan predikat kepatuhan tinggi zona hijau, Pemprov Banten harus mendapatkan nilai 81-100, sedangkan zona kuning nilai skor di 51,00-80,99 dan zona merah 0-50,99.
"Tahun 2022 pelayanan publik di Banten belum berhasil masuk zona hijau, bahkan dibandingkan penilaian tahun 2021, nilai Pemprov Banten turun signifikan dari 73,95 menjadi 67,18," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu . 25 Desember 2022.
Ia melanjutkan, prestasi Pemprov Banten dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik terjadi pada tahun 2018 karena berhasil meraih nilai di atas 80, sehingga masuk zona hijau.
"Ombudsman RI melakukan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik sejak tahun 2015, semoga tahun 2023 Pemprov Banten bisa berbenah dan bisa masuk zona hijau," ungkapnya.
Penilaian Ombudsman, lanjut Fadli, dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei, melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan," bebernya.
Masih dikatakan Fadli, penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
"Selain pemerintah provinsi, penilaian juga dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota. Di Provinsi Banten, penilaian dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, adapun hasilnya enam kabupaten/kota di Banten masuk zona kuning, sementara dua kabupaten/kota masuk zona kuning" urainya.
Ditambahkan Fadli, salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari kepala daerah, baik itu gubernur maupun bupati/walikota.
"Kepala daerah dapat memberikan pengaruh kepada jajarannya, agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Fadli akan menyampaikan hasil rinci penilaian kepatuhan pelayanan publik secara langsung kepada masing-masing kepala daerah beserta catatannya. Dengan begitu, kepala daerah di Banten akan memimpin aksi peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai regulasi yang telah ditetapkan dan ekspektasi masyarakat.
"Hasil penilaian Ombudsman RI terhadap Pemprov Banten juga akan segera kami sampaikan ke Pj Gubernur Banten, untuk dijadikan pertimbangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya.