Kasus Tambang Ilegal, Polri Sebut Ismail Bolong Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis 08-12-2022,16:09 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong tidak sendirian. Dua rekannya, yakni BP dan RP juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ismail Bolong dan rekannya terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) sebagaimana dikutip dari laman PMJ News. 

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, Polri juga telah menetapkan dua rekan Ismail Bolong berinisial BP dan RP sebagai tersangka. BP berperan sebagai penambang batu bara, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin usaha.

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," tuturnya.

Nurul menambahkan, Ismail Bolong juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal yang tidak memiliki izin penambangan.

Ismail Bolong sendiri telah mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna orange saat dirinya berstatus tersangka dan langsung ditahan.

 

Editor: M Widodo

 

 

Kategori :