SIBOLGA, INFORADAR.ID --- Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Charlie Joel AB Sirmtumeang berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim yang dipimpin oleh Kasi E (Andrianto BS, SH., MH.) dengan dukungan Intelijen Kejari Sibolga di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga - Sumatera Utara, Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan terpidana Chaelie Joel AB Situmeabg merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022. Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 menyatakan bahwa :
Terdakwa Charlie Joel AB Situmeang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charlie Joel AB Situmeang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dikutip dari laman Kejaksaan RI, bahwa kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana Charlie Joel AB Situmeang terjadi pada bulan Nopember 2010 bertempat di Toko Bangunan Pelangi Jl. P.B Sudirman Kabupaten Pacitan dengan cara terpidana menyerahkan Cek Kosong kepada Saksi Korban Hj. Latifah yang mengakibatkan Saksi (Korban) Hj. Latifah mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, selanjutnya terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pacitan (Adif CW, SH) diLapas Kab. Tapanuli Tengah dengan pengawalan Tim Tabur dan Tim Kejari Sibolga.
Editor: M Widodo