TANGSEL, INFORADAR.ID --- Kasus suami yang menganiaya isteri secara sadis di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rupanya sampai terdengar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA mendorong pemberian sanksi tegas kepada suami berinisial T yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya berinisial K di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan itu.
"Kementerian PPPA akan mengawal kasus (KDRT) ini," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang dikutip dari laman PMJ News, Jumat (18/11/2022).
Bintang menyesalkan kembali terjadinya tindak kekerasan fisik terhadap perempuan. Apalagi peristiwa pemukulan tersebut dilakukan di depan anaknya, hal itu tentu akan berdampak negatif.
"Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu, anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya. Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak," tuturnya.
Menurut dia, KDRT sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Pelaku dapat dikenakan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Menteri PPPA mengapresiasi peran Polsek Cisauk yang merespons cepat setelah video KDRT yang disebarluaskan oleh anak korban viral di media sosial. Polisi telah mengamankan pelaku T.
Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kemen PPPA telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan dua anaknya, yaitu E (16) dan E (8). Hasil asesmen awal, meskipun kedua anak korban sudah merasa lebih tenang, namun kedua anaknya masih trauma.
"Saat ini, kedua anak korban tidak masuk sekolah karena masih merasa tertekan pasca-menyaksikan kekerasan yang dialami ibunya dan ketakutan ketika melihat seseorang yang mirip ayahnya," jelasnya.
Bintang menambahkan pemulihan trauma korban merupakan prioritas, khususnya anak yang menyaksikan langsung peristiwa kekerasan.
Editor: M Widodo