JAKARTA,INFORADAR.ID - Pemerintah menetapkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sebanyak 532.892 orang.
Formasi PPPK tersebut diprioritaskan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen mengungkapkan, alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892 orang.
"Untuk tahapan pengadaan PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi). Lalu pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK," katanya dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN RB secara virtual yang dikutip INFORADAR.ID dari situs resmi BKN, Jumat (28/10).
Suharmen menjelaskan, jadwal seleksi PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023.
"Untuk menghindari kecurangan penggunaan materai, SSCASN BKN mengimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya. Penggunaan tentang materai ini telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN, di mana terdapat beberapa aturan dalam menggunakan materai," katanya.
Ia menegaskan, peserta seleksi wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
"Jadi tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.