JAKARTA, INFORADAR.ID --- Tiga hari terakhir ini, media dihebohkan dengan postingan aktris senior Wanda Hamidah. Ia sampai minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri.
Rupanya Wanda sewot. Ia harus mengosongkan rumahnya yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Bagaimana ceritanya, hingga ia berani menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dzolim?
Inilah penjelasan pejabat Pemkot Jakarta Pusat:
Rumah aktris senior Wanda Hamidah terpaksa harus dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan kediaman aktris Wanda Hamidah berada di lahan milik Japto Soerjosoemarno yang merupakan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila.
Ternyata bukan cuma rumah Wanda, ada tiga rumah lain berdiri di sana juga turut dikosongkan.
"Pada 2010, Pak Japto membeli ini awalnya punya SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan, karena ini tanah negara yang SIP ini dia (Wanda Hamidah) tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," ujar Ani kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.
Karena SIP Wanda Hamidah sudah habis sejak tahun 2012, maka sejatinya dia tidak bisa lagi tinggal di sana.
Alhasil pengosongan lahan dilakukan. Dimana pengosongan terlaksana Kamis pagi.
"Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," jelas Ani.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Wanda Hamidah dikosongkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Aktris senior ini pun langsung membagikannya di media sosial pribadinya, yaitu @wanda_hamidah, Kamis 13 Oktober 2022.
Dalam postingannya, Wanda menyertakan video detik-detik rumahnya di kosongkan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda pun meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam postingannya.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" tulis Wanda Hamidah, Kamis 13 Oktober 2022.