Penambang Ilegal di Mancak Copot Segel yang Dipasang Satpol PP dan Beroperasi Lagi

Penambang Ilegal di Mancak Copot Segel yang Dipasang Satpol PP dan Beroperasi Lagi

COPOT SEGEL: Para pekerja tambang di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terlihat sedang membuka segel di eskavator, Selasa, 3 Januari 2023. Foto: Agung for Inforadar.id -----

MANCAK, INFORADAR.ID --- Para penambang ilegal di Kampung Curug Barang, Desa Labuan dan Desa MANCAK, Kecamatan MANCAK bertindak nekat. Mereka nekat mencopot segel pada alat berat yang dipasang aparat pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu. 

Aksi copot segel itu dilakukan para penambang pada, Selasa, 3 Januari 2023. Tindakan tersebut dinilai para aktivis sebagai melawan hukum, kareba penambangan tersebut tidak berijin. 

Diberitakan sebelumnya, kedua lokasi tersebut termasuk dalam daftar tambang tak berizin atau ilegal dan sudah disegel oleh DPRD Kabupaten Serang, Satpol PP Banten dan Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup serta unsur organisasi masyarakat Mancak pada Jumat, 30 Desember 2022.

Namun, pada Selasa 3 Januari 2023, para pekerja tambang ilegal ini mencopot segel dan mulai melakukan aktivitas tambang seperti biasanya.

Ketua Koordinator Musyawarah Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kecamatan Mancak Agung Wahyudi mengatakan, para pekerja tambang itu sambil tertawa-tawa mencopot semua segel yang melekat di alat berat eskavator.

"Mereka seolah meledek dan berbicara soal uang, ini jelas-jelas melanggar hukum," kata Agung, Selasa (3/1).

Dijelaskan Agung, pencopotan segel ini tanpa didampingi Dinas Satpol PP dan lainnya. Hal itu membuat warga geram dan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Mereka nantangin itu, melawan hukum," jelasnya.

Dari tiga tambang yang disegel pada Jumat pekan lalu, kedua lokasi tambang itulah yang mulai beroperasi pada pagi ini. Sementara untuk tambang di Kampung Siguling, Desa Waringin tidak ada aktivitas.

 

Reporter: Haidaroh

Editor: M Widodo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: