Segel Tambang Ilegal di Mancak Dibongkar, Satpol PP Bakal Tempuh Jalur Hukum

Segel Tambang Ilegal di Mancak Dibongkar, Satpol PP Bakal Tempuh Jalur Hukum

CEK SEGEL: Satpol PP Kabupaten Serang dan Banten memasang ulang segel yang sebelumnya dicopot pekerja tambang ilegal di Kecamatan Mancak, Selasa, 3 Januari 2023. - Daru/Radar Banten-

MANCAK, INFORADAR.ID --- Aksi penambang ilegal di wilayah Kecamatan Mancak yang mencopot segel Satpol PP Kabupaten Serang dan Provinsi Banten dan instansi terkait, Selasa, 3 Januari 2023 tadi pagi bakal berbuntut panjang.

Diketahui, segel tersebut dipasang pada 30 Desember 2022 lalu, karena aktivitas penambangan tersebut belum memiliki ijin atau ilegal.

Satpol PP Provinsi Banten dan Kabupaten Serang bakal tempuh jalur hukum terhadap pengusaha tambang ilegal yang mencopot segel.

Diketahui, pekerja tambang ilegal di Kampung Curug Barang, Desa Labuan dan Desa Mancak, Kecamatan Mancak mencopot segel dan mulai beraktivitas kembali. Tindakan ini dinilai melawan hukum.

Sebelumnya, kedua lokasi tersebut termasuk dalam daftar tambang tak berizin atau ilegal dan sudah disegel oleh DPRD Kabupaten Serang, Satpol PP Banten dan Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup serta unsur organisasi masyarakat Mancak pada Jumat, 30 Desember 2022.

Namun, pada Selasa 3 Januari 2023 pagi, para pekerja tambang ini mencopot segel dan mulai melakukan aktivitas tambang seperti biasanya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Provinsi Banten langsung mengecek ke lokasi tambang ilegal pada Selasa, 3 Januari 2023 siang.

"Tadi saya koordinasi ke Satpol PP Provinsi, sekarang lagi cek ke lapangan," kata Ajat, Selasa, 3 Januari 2023 siang.

Ajat mengaku, pihaknya sudah menerima bukti video pencopotan segel oleh pekerja tambang. Dari video dan hasil pengecekan ke lokasi, tindakan tersebut jelas melawan hukum.

"Nanti yang melaporkan ke kepolisian bidang Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Banten," ujarnya.

Terkait tindakan pencopotan segel sebagai bentuk penghinaan terhadap Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat mengaku, pihaknya berupaya untuk menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

"Secara ketentuan Perda, maka ya kami laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: