Saatnya Tobat, Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Pandeglang Mulai Disegel

Saatnya Tobat, Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Pandeglang Mulai Disegel

Satpol PP Pandeglang melakukan penertiban dan penyegelan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang-Moch Madani Prasetia-

INFORADAR.ID – Tempat Hiburan Malam atau THM yang tak berizin di Pandeglang mulai disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang dan Subdenpom Pandeglang.

Pandeglang yang dikenal sebagai kota santri sejuta kiyai, ternyata masih ada Tempat Hiburan Malam yang menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat.

Menjelang bulan suci Ramadan,  dilakukan razia tempat hiburan malam atau THM di salah satu karaoke di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penertiban itu, THM tersebut  terpaksa disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pandeglang lantaran tidak memiliki izin yang lengkap.

Dari pantauan RADARBANTEN.CO.ID di lokasi, satu persatu ruang karaoke yang berada di ruang karaoke diperiksa petugas gabungan.

Kasatpol PP Pandeglang Agus Amin mengatakan, bahwa dalam penertiban ini didapati muda-mudi berpasangan sedang asyik menenggak meminum-minuman keras (Keras) di dalam ruang karaoke tersebut.

"Kami melakukan pengawasan dan penindakan, karena sebagaimana kita ketahui sebentar lagi kita menjelang ramadan, jadi kita ingin cipta kondisi karena masyarakat Pandeglang ini kan mayoritas islamic dan agamis itu bisa terdukung dengan situasi yang khusu," ungkapnya, Selasa 5 Maret 2024.

Dikatakannya, bahwa dalam penertiban tersebut, THM ditemukan menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin yang lengkap, sehingga mengakibatkan penyegelan tempat tersebut.

"Kami melakukan penyegelan terhadap THM karena kami memiliki bukti bahwa mereka menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen," katanya.

Ia menyampaikan, kedepan pihaknya akan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah pemandu lagu (PL) agar dapat diberikan pembinaan dan pengarahan sesuai dengan peraturan Kementerian Pariwisata.

"Pengaturan terkait PL telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dalam Perizinan Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, yang dikelola oleh dinas pariwisata," katanya.

Ia menyebutkan, dari pendataan yang dilakukan menunjukkan rata-rata usia pasangan muda-mudi yang terlibat dalam penertiban tersebut adalah di atas 20 tahun.

"Kami telah mencatat data mengenai pasangan muda-mudi tersebut dan akan terus memantau perkembangan mereka. Sejauh ini, kami tidak menemukan adanya yang di bawah umur," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: