JAKARTA, INFORADAR.ID --- Rekomendasi Komnas HAM soal adanya dugaan pelecehan seksual di Magelang terkait kasus tewasnya Brigadir J kembali bikin heboh publik dan terutama keluarga Brigadir J atau Yoshua.
Sebab, sebelumnya isu mengenai pelecehan seksual di Magelang telah dianggap sebagai obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan asal dari dugaan kekerasan seksual putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
Andy mengungkapkan bahwa informasi mengenai kejadian di Magelang baru dapat terungkap setelah Ferdy Sambo mengatakan kepada Putri Candrawathi untuk mengatakan yang sesungguhnya kepada pihak penyidik.
“Hal ini yang sempat kami sampaikan beberapa waktu lalu, seringkali pihak perempuan sering kali mengambil keputusan tidak atas dasar dari dirinya sendiri, namun berdasarkan dorongan dari pihak yang dominan dalam hidupnya,” tambah Andy.
Menurut Andy, mengenai benar atau tidaknya terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J saat di Magelang itu adalah sebuah permasalahan yang harus diselidiki lebih jauh oleh penyidik.
Andy juga menjelaskan bahwa dugaan ini akan menjadi sangat sulit diterima oleh berbagai pihak terutama pihak kelauarga dari Brigadir J, karena sebelumnya isu pelecehan ini telah dianggap sebagai obstruction of justice.
Dalam melakukan assessmen, pihaknya melakukan dengan berbagai pendekatan khusus terhadap Putri Candrawathi berdasarkan statusnya yang ditetapkan oleh pihak penyidik.
Menangapi hal ini, Nelson Panjaitan selaku kuasa hukum dari keluarga Brigadir J mengatakan bahwa terkait dengan rekomendasi ini membuat keluarga semakin binggung.
“Kami sebagai yang mewakili keluarga akan selalu siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk dengan isu dugaan pelecehan yang diungkapkan oleh Komnas HAM dalam salah satu rekomendasinya,” tambah Nelson.
Dengan membuat rekomendasi ini membuat Komnas HAM mendapatkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Susno Duadji.
"Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.
Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.
"Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan. Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat keseimpulan,” tambahnya.
“Komnas HAM tolonglah, gak usah terlalu banyak ngomong sehingga masuk ke penyidikan yang bukan ranahnya dia, yang ngamati kayak nonton bula trus buat,” beber Susno.