Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut
Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik
Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik
Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor
Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil
Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya
Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda
Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).
Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.
Editor: M Widodo
Sumber: laman korlantas.polri