Provinsi Banten Gelar Program Pemutihan Denda PKB, Ini Syarat dan Tarifnya

Jumat 02-09-2022,05:57 WIB
Editor : M Widodo

Kemudian, silahkan Anda meminta formulir pendaftaran cek fisik ke petugas cek fisik, dan simpan formulir tersebut

Tunggu hingga kendaraan Anda selesai dilakukan cek fisik

Setelah itu, berikan formulir pendaftaran cek fisik tersebut ke loket cek fisik

Silahkan Anda menuju ke loket balik nama kendaraan bermotor

Setelah itu, lakukan proses pendaftaran balik nama, dan tunggu nomor antrian Anda dipanggil

Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran di loket pembayaran, dan simpan bukti pembayarannya

Setelah proses pembayaran selesai, silahkan ambil STNK dan TNKB baru Anda, Sedangkan, untuk proses balik nama BPKB, silahkan Anda menuju ke Kantor Polda

Silahkan bawa dokumen persyaratan untuk proses balik nama di Kantor Polda : STNK baru, KTP pemilik baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB Asli (semua berkas difotokopi).

Kemudian, berikan berkas persyaratan Anda, dan kembali lagi beberapa hari sesuai tanggal yang ditetapkan untuk pengambilan BPKB baru.

 

Editor: M Widodo

Sumber: laman korlantas.polri

Kategori :