JAKARTA, INFORADAR.ID --- Penanganan kasus tewasnya Brigadir J, kini memasuki babak baru. Sabtu, 20 Agustus 2022 ini, berkas perkara 4 tersangka sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ke 4 tersangka yang berkasnya sudah diserahkan adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E, Bripka RR dan KM.
" Iya, hari ini Kejaksaan Agung sydah menerima pelimpahan berkas perkara 4 tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, yaitu FS, Bharada E, Bripka RR dan KM dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Dikutip dari Laman Divisi Humas Polri, Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., menegaskan tim khusus mengedepankan scientific crime investigation dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J
Khususnya, tim penyidik terus bekerja maksimal dalam melengkapi berkas perkara yang melibatkan empat tersangka FS, KM, RR, dan RE.
“Kemarin sudah dilaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik, insya Allah, selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Irwasum Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.
NY PUTRI CANDRAWATHI TERSANGKA
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 ini menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Lantas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga berikan tanggapan perihal penetapan Putr Candrawathi sebagai tersangka.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.
Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.
Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340.