JAKARTA, INFORADAR.ID --- Sebagaimana diduga sebelumnya dan desakan banyak pihak agar Ny Putri Candrawathi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022 siang ini terwujud.
Sebab, narasi yang berkembang atas dugaan pelecehan terhadapnya tak terbukti. Kedua, adanya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E juga tak terbukti. Dan, ketiga, Ny Putri adalah salah satu saksi kunci tewasnya Brigadir J dan berada di TKP ketika peristiwa terjadi.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 ini menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Lantas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi juga berikan tanggapan perihal penetapan Putr Candrawathi sebagai tersangka.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," ujar Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.
Kemudian Andi mengatakan Putri Candrawathi harusnya diperiksa kembali, tetapi Putri disebut sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.
Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi disangkakan pasal 340.
"Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dilansir dari PMJ NEWS, Kamis 18 Agustus 2022.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.