Ny Putri Tetap Tinggal di Rumah Pribadi, Pengacara Ferdy Sambo Pikirkan Langkah Hukum

Rabu 10-08-2022,06:50 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dimana Ny Putri Candrawathi Ferdy Sambo berada? Kuasa hukum Ny Putri, Arman Hanis memastikan bahwa kliennya tetap tinggal di rumah pribadinya. 

Arman Hanis menyatakan kliennya tidak akan diungsikan ke tempat lain setelah suaminya dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ny Putri dipastikan tetap berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Arman Hanis di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022 malam. 

Arman mengatakan, saat ini Polri masih melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. "Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam," ujarnya.

Proses penggeledahan, kata Arman, berlangsung lancar dan aman. 

Selain itu, kondisi rumah pribadi Sambo hingga pukul 21.47 WIB, masih dijaga ketat belasan anggota Brimob dengan menggunakan laras panjang.

TEMPUH JALUR HUKUM 

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan. 

"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya. 

Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kategori :