JAKARTA, INFORADAR.ID - Penanganan kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.
Empat petinggi ACT ditahan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka ini akan menghilangkan barang bukti.
Keempat tersangka yakni Presiden ACT IK, mantan Presiden ACT A, pembina ACT dan pengurus keuangan HH, serta NIA selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan. Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Jumat, 29 Juli 2022.
Keempatnya dijerat pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yaayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, kemudian Pasal 374 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, gonjang-ganjing terkait Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam empat hari ini mencapai puncaknya.
Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. *