Baru Berlaku Lima Hari, Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah-Jombang Dibatalkan, Ini Alasannya

Senin 11-07-2022,21:03 WIB
Editor : M Widodo

JAKARTA, INFORADAR.ID - Baru saja dicabut pada Kamis, 7 Juli 2022 sore, izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dibatalkan pada Senin, 11 Juli 2022. Artinya pencabutan izin operasional hanya berlaku selama 5 hari. 

Adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy yang mengumumkan pembatalan pencabutan izin operasional tersebut.

Alasannya, kata Muhajir, agar para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) merespon cepat kasus pencabulan yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT alias Mas Bechi, salah satu pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jatim. 

Izin operasional Ponpes itu, Kamis, 7 Juli 2022 sore ini langsung dicabut oleh Kemenag. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Diketahui Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut karena anak kiai pemilik pesantren berinsial MSAT atau Mas Bechi terseret kasus pencabulan terhadap santriwati.

Muhajir menambahkan, dengan pembatalan pencabutan izin operasional, Ponpes Shiddiqiyyah dapat beraktifitas lagi seperti semula. "Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Muhajir mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah. "Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," sambungnya.

Dengan pembatalan pembekuan operasional, Muhadjir berharap para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut. "Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ujarnya.

Diketahui, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Mas Bechi, merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mu’thi.

Polres Jombang dan Polda Jawa Timur telah beberapa berusaha membawa Mas Bechi namun terhambat karena sang ayah meminta agar anaknya tak dibawa ke Polda.

Sementara itu, Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Muhammad Mukhtar, masalah ini adalah ranah keluarga dan anaknya hanya difitnah.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Jumat, 8 Juli 2022 dini hari WIB mengungkap, Mas Bechi menyerahkan diri usai aparat kepolisian mengupayakan upaya persuasif sejak, Kamis 7 Juli 2022 pukul 06 30 WIB.

Kategori :