Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Banten Ditutup, Ada 86 Laki-laki dan 11 Perempuan yang Daftar

Jumat 01-07-2022,22:48 WIB
Reporter : Deni Saprowi
Editor : aasarbi

SERANG, INFORADAR - Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi  Banten telah resmi menutup masa pendaftaran calon peserta seleksi pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi penerimaan berkas pendaftaran yang diterima oleh Sekretariat Timsel, baik melalui Pos  Kilat Khusus atau jasa kurir lainnya, e-mail serta yang menyerahkan langsung ke sekretariat terdapat 97 pendaftar Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten.

Menurut Ketua Timsel Usep Saeful Ahyar, dari 97 pendaftar yang diterima timsel, tercatat hanya ada 11 perempuan (11 persen) 86 pendaftar laki-laki (89 persen).

"Berkas yang kami terima 97 calon peserta seleksi yang didominasi laki-laki. Bila semuanya lolos maka yang akan bersaing menjadi calon anggota Bawaslu Banten periode 2022-2027 adalah 11 perempuan dan 86 laki-laki," kata Usep kepada wartawan usai rapat rekapitulasi, Jumat malam, 1 Juli 2022.

Ia melanjutkan, kendati keterwakilan perempuan hanya 11 persen, namun Timsel tidak akan memperpanjang masa pendaftaran.

"Timsel telah bersepakat tidak ada perpanjangan masa pendaftaran karena pendaftar sudah lebih dari dua kali jumlah yang dibutuhkan. Meskipun keterwakilan perempuan di bawah 30 persen," tuturnya.

Dijelaskan Usep, jika dilihat dari jumlah dan berkas pendaftar yang masuk ke Timsel, sudah memenuhi kuota delapan kali dari jumlah kebutuhuan, maka Timsel memastikan bahwa Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Banten tidak digunakan.

"Anggap saja misalkan kebutuhan 7 orang, maka jumlah delapan kali dari jumlah  kebutuhan itu sudah terpenuhi, jadi Kami Timsel memutuskan untuk tidak menggunakan  tahapan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Banten," tegasnya.

Masih dikatakan Usep, saat ini Timsel sedang memaksimalkan tahapan perbaikan berkas. Dimana sesuai tahapan, Timsel memberikan waktu kepada pendaftar untuk melakukan perbaikan berkas yang kurang hingga 5 Juli 2022.

"Kami telah menyampaikan surat kepada pendaftar perihal perbaikanberkas, tentunya kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas ini kami berikan selama empat hari kerja terhitung sejak 30 Juni," urainya.

Perbaikan berkas tersebut, tambah Usep, diberikan kepada pendaftar yang berkas pendaftarannya kekurangan, seperti ijazah belum legalisir atau kesehatan rohaninya masih berupa surat keterangan dari rumah sakit.

"Jadi masih kami beri kesempatan untuk melakukan perbaikan, pada berkas yang bersifat masih bisa disusulkan seperti hasil pemeriksaan kesehatan," pungkas Usep. 

Anggota Timsel lainnya Muhamad Robi menambahkan, dari 97 berkas pendaftar yang masuk bila dilihat dari segi latar belakang profesinya, terdapat berbagai profesi pendaftar, di antaranya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota), ASN, akademisi, pensiunan, wiraswasta, pegawai swasta, hingga  jurnalis.

"Dari unsur penyelenggara jumlahnya itu ada 26 orang, ASN 2 Orang, jurnalis 1 orang, ada juga pensiunan, akademisi, pegawai swasta, wiraswasta, dan lainnya," bebernya.

Sedangkan dari segi pendidikan, terdapat berbagai latar belakang pendidikan, di antaranya yaitu S3 sebanyak 3 orang, S2 sebanyak 32 orang, S1 sebanyak 56 orang dan pendidikan lainnya sebanyak 5 orang.

Kategori :