SERANG, INFORADAR.ID - Persoalan sampah menjadi masalah di tiap daerah. Tak terkecuali, di Kota Serang, Ibukota Provinsi Banten.
Selain menggencarkan berbagai program seperti Lomba Resik Lan Aman (LRLA) sebagai program unggulan Pemkot Serang, kemudian beberapa program lainnya yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan.
Untuk urusan pengelolaan sampah, Pemkot Serang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Menariknya, dalam Bab XVII Sanksi Administratif pada Pasal 57 diterangkan terkait sanksi denda sampai dengan Rp 50 juta.
Berikut penjelasannya dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021, BAB XVII Pasal 57:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf j dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. denda, dan/atau;
d. pencabutan izin;