Di Kota Serang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Senin 13-06-2022,15:37 WIB
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Agus Priwandono

(4) Pencabutan izin dan penutupan usaha/kegiatan, sebagaimana tercantum dalam ayat (2) huruf d dan huruf e, berlaku apabila lembaga, badan usaha dan/atau kegiatan melakukan tindakan pelanggaran secara berulang serta tidak memperdulikan peringatan yang disampaikan oleh 

pihak Dinas Lingkungan Hidup.(*) 

Kategori :