e. penutupan usaha/kegiatan.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ditujukan kepada:
a. setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah baik berupa benda/bahan padat dan atau cair atau bangkai binatang ke sungai, saluran air, di jalan, tanah lapang, taman, atau tempat umum dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah baik berupa benda/bahan padat dan atau cair atau bangkai binatang dari kendaraan dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah);
c. setiap lembaga, badan usaha dan/atau kegiatan dengan sengaja atau
terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang
kesungai/kali, saluran air, dijalan, tanah lapang, taman atau tempat
umum yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan
dikenakan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).