Jabatan Fungsional dan Amanat Keadilan dalam Peraturan BKN
Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta-Ilustrasi by AI-
Oleh Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta
Prinsip keadilan dalam remunerasi sesungguhnya telah memperoleh pijakan normatif dalam kebijakan kepegawaian nasional. Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi ini tidak hanya menyusun nomenklatur jabatan, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap nilai dan kelas jabatan berdasarkan tingkat kompleksitas pekerjaan, tanggung jawab, kompetensi, serta dampak tugas yang diemban oleh setiap jabatan fungsional.
Bagi jabatan fungsional dosen, regulasi tersebut sesungguhnya memberikan pesan yang sangat jelas: setiap jenjang akademik memiliki nilai jabatan yang berbeda. Seorang Asisten Ahli tidak berada pada tingkat tanggung jawab yang sama dengan seorang Lektor. Demikian pula Lektor berbeda dengan Lektor Kepala, dan Guru Besar atau Profesor menempati jenjang akademik tertinggi dengan kelas jabatan yang paling tinggi dalam rumpun jabatan dosen.
Dalam lampiran Peraturan BKN tersebut, jabatan Profesor/Guru Besar bahkan ditempatkan pada Kelas Jabatan 15, yang menunjukkan tingginya nilai strategis dan kompleksitas jabatan tersebut dalam sistem kepegawaian nasional.
Pengaturan kelas jabatan tersebut bukan sekadar administrasi birokrasi. Ia merupakan hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain tingkat pengetahuan yang dipersyaratkan, kompleksitas pekerjaan, ruang lingkup pengaruh, tanggung jawab, kemampuan pengambilan keputusan, hingga dampak pekerjaan terhadap organisasi.
Dengan kata lain, negara telah mengakui bahwa perjalanan akademik seorang dosen dari Asisten Ahli hingga Profesor adalah perjalanan peningkatan kompetensi, tanggung jawab, dan kontribusi yang seharusnya memperoleh penghargaan yang berbeda.
Atas dasar itu, sistem remunerasi di Perguruan Tinggi Negeri seyogianya tidak berhenti pada pendekatan administratif semata, tetapi menginternalisasikan filosofi yang terkandung dalam evaluasi kelas jabatan tersebut.
Perbedaan kelas jabatan seharusnya tercermin secara proporsional dalam besaran insentif remunerasi. Dengan demikian, kenaikan jabatan fungsional tidak hanya menjadi kebanggaan akademik, tetapi juga memperoleh apresiasi yang nyata dalam sistem penghargaan institusi.
Pendekatan ini memiliki nilai strategis bagi masa depan perguruan tinggi Indonesia. Ketika seorang dosen melihat bahwa peningkatan jabatan fungsional diikuti oleh penghargaan remunerasi yang lebih baik, maka orientasi pengembangan karier akan bergeser ke arah peningkatan kualitas akademik.
Dosen akan lebih terdorong menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi, menulis buku, memperoleh paten, membangun kolaborasi internasional, membimbing mahasiswa secara berkualitas, serta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak.
Dengan demikian, remunerasi tidak lagi dipahami sekadar sebagai tambahan penghasilan, melainkan sebagai instrumen kebijakan yang mendorong lahirnya budaya akademik yang unggul.
Sebaliknya, apabila sistem remunerasi kurang memberikan diferensiasi yang memadai terhadap jenjang jabatan fungsional, maka pesan yang diterima oleh sivitas akademika menjadi kurang ideal. Dosen dapat beranggapan bahwa perjalanan panjang menuju Lektor Kepala atau Guru Besar tidak memiliki nilai apresiasi yang sebanding dengan usaha ilmiah yang telah dilakukan. Dalam jangka panjang, kondisi demikian berpotensi melemahkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas akademik.
Oleh karena itu, penyempurnaan kebijakan remunerasi di Perguruan Tinggi Negeri perlu menjadikan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022 sebagai salah satu referensi utama dalam menyusun bobot penghargaan. Semakin tinggi kelas jabatan fungsional seorang dosen, semakin besar pula penghargaan remunerasi yang diterimanya, tentu dengan tetap memperhatikan capaian kinerja Tridharma Perguruan Tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: