Remunerasi Akademik yang Berkeadilan

Remunerasi Akademik yang Berkeadilan

Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta-Ilustrasi by AI-

Oleh Ahmad Sihabudin, Dosen Komunikasi Lintas Budaya, FISIP, Untirta

 

INFORADAR.ID - Universitas tidak dibangun oleh gedung-gedung megah. Ia juga tidak berdiri karena banyaknya pejabat yang menduduki jabatan struktural. Jantung sebuah perguruan tinggi sesungguhnya berada pada ruang-ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, pusat penelitian, serta desa-desa tempat dosen mengabdikan ilmunya kepada masyarakat. Di sanalah Tridharma Perguruan Tinggi dijalankan setiap hari, sering kali dalam sunyi, jauh dari sorotan publik.

Karena itu, ketika negara membangun sistem remunerasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pertanyaan mendasarnya bukanlah semata-mata "berapa besar tambahan penghasilan yang diberikan", melainkan apa yang sesungguhnya hendak dihargai?

Apakah remunerasi lebih menitikberatkan pada jabatan administratif yang bersifat sementara? Ataukah pada pengabdian akademik yang menjadi ruh utama perguruan tinggi? Pertanyaan inilah yang layak menjadi bahan refleksi bersama.

Remunerasi dan Kualitas Akademik

Remunerasi pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan publik untuk memberikan penghargaan kepada pegawai berdasarkan tanggung jawab, kompetensi, dan kinerja. Dalam dunia pendidikan tinggi, remunerasi bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga strategi membangun budaya akademik yang unggul. Sistem remunerasi yang dirancang dengan baik akan mendorong dosen meningkatkan kualitas pengajaran, memperbanyak publikasi ilmiah, menghasilkan inovasi, serta memperluas pengabdian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila sistem penghargaan dianggap kurang mencerminkan rasa keadilan, maka motivasi akademik perlahan akan bergeser. Orang tidak lagi berlomba menghasilkan karya ilmiah terbaik, tetapi lebih tertarik mengejar jabatan administratif karena dianggap memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Padahal, jabatan struktural dan jabatan akademik memiliki karakter yang berbeda.

Jabatan struktural adalah amanah organisasi. Masa tugasnya dibatasi oleh periode tertentu. Hari ini seseorang menjadi Ketua Program Studi, besok dapat kembali menjadi dosen biasa. Hari ini menjadi Dekan atau Wakil Rektor, beberapa tahun kemudian kembali menjalankan aktivitas akademik sebagaimana dosen lainnya.

Sebaliknya, jabatan fungsional akademik merupakan pengakuan atas perjalanan intelektual seseorang. Menjadi Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar bukanlah hadiah administratif. Semua diperoleh melalui proses panjang yang menuntut integritas ilmiah, produktivitas penelitian, kualitas pengajaran, publikasi bereputasi, penulisan buku, pembimbingan mahasiswa, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Dengan kata lain, jabatan struktural adalah amanah organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah pencapaian keilmuan.

Di sinilah letak persoalan yang patut menjadi perhatian dalam penyempurnaan sistem remunerasi PTN.

Keadilan Distributif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: