Disway Award

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Sekarang Cukup Lewat HP Lho

Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis, Sekarang Cukup Lewat HP Lho

Ilustrasi: bayar pajak kendaraan pakai HP-Kelly Sikkema-unsplash

INFORADAR.ID - Bayar pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan, masyarakat bisa bayar kapan saja hanya lewat HP, tanpa harus antre di Samsat. 

Layanan digital memudahkan kita untuk mengecek maupun bayar pajak sehingga risiko terlambat membayar dan terkena denda bisa dihindari. 

Dengan aplikasi, SMS, atau website resmi Samsat, semua urusan bayar pajak kendaraan bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.

Selain menghemat waktu, metode digital ini juga memudahkan pemilik kendaraan memantau rincian pajak, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan tanggal jatuh tempo. 

Jika bayar pajak kendaraan dilakukan tepat waktu melalui aplikasi atau situs resmi, pemilik kendaraan bisa menghindari denda keterlambatan yang biasanya menambah jumlah yang harus dibayarkan. 

Inovasi ini juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor secara lebih efektif.

BACA JUGA:Dapur MBG Bisa Ditutup Permanen Jika Terjadi Kasus Keracunan Lagi

BACA JUGA:Aplikasi Sinar dan Signal, Inovasi Digital Korlantas untuk Perpanjang SIM dan STNK

Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via HP

1. Aplikasi Signal

Aplikasi Signal merupakan layanan resmi Korlantas Polri bekerja sama dengan Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara. 

Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk mengecek pajak STNK tahunan dan bayar pajak kendaraan (PKB + SWDKLLJ) secara online, tanpa perlu datang ke Samsat.

Langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Signal di Google Play

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: