Disway Award

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman hingga Rp200 Juta

Syarat dan Ketentuan Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman hingga Rp200 Juta

Pinjaman Renovasi Rumah BPJS [email protected]

INFORADAR.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa mengajukan pinjaman untuk merenovasi rumah dengan maksimum pinjaman sebesar Rp200 juta

Pinjaman ini dapat dipakai untuk mendanai renovasi rumah, seperti perbaikan atap, dinding, lantai, dan lain-lain.

Untuk mengajukan pinjaman renovasi rumah dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat serta ketentuan yang berlaku. 

Syarat-syarat ini termasuk peserta yang aktif terdaftar, telah membayar iuran secara penuh, dan memenuhi kriteria lain yang ditetapkan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkab Lebak Perbaiki Puluhan Rumah Tak Layak Huni

BACA JUGA:Pemkot Serang Raih Penghargaan BKN Setelah Resmikan Ribuan Honorer Jadi PPPK

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan pinjaman hingga Rp200 juta melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang ditujukan khusus untuk renovasi tempat tinggal.

Program ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa bank, termasuk Bank bjb.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) diperuntukkan bagi peserta yang memerlukan dana untuk memperbaiki rumah dengan plafond maksimum Rp200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah program yang membantu peserta untuk membeli rumah pertama dengan harga maksimum hingga Rp500 juta.

BACA JUGA:4 Cara Memilih Produk Kecantikan yang Aman untuk Semua Jenis Kulit

BACA JUGA:Perawatan Kulit dari Dalam, Makanan dan Kebiasaan untuk Cantik Alami

Peserta dapat mengajukan pinjaman uang muka rumah dengan jumlah maksimum Rp150 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan yaitu Muhamad Syahrial Firman menyatakan, bahwa terdapat syarat dalam mengajukan pinjaman ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: