Pemkab Serang Resmikan Zakiah, Layanan Bantuan Hukum Gratis di MPP
Pemkab Serang Resmikan Zakiah-Dok. Istimewa-
INFORADAR.ID- Pemkab Serang meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau yang dikenal dengan Zakiah di Mal Pelayanan Publik pada Jumat, 17 Oktober 2025 kemarin.
Acara peresmian ini dipimpin langsung oleh Bupati Serang yaitu Ratu Rachmatuzakiyah yang melakukan pemotongan pita sebagai tanda bahwa layanan Zakiah kini resmi diluncurkan dan siap diakses oleh masyarakat.
Zakiah adalah inisiatif dari Pemkab Serang yang menawarkan bantuan hukum gratis untuk masyarakat yang kurang mampu sampai mereka mendapatkan keputusan hukum yang final dari pengadilan.
Sebelumnya, Zakiah telah diresmikan di Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ranjeng dan di Koperasi Desa Harjatani. Sekarang, lokasi ketiga mulai beroperasi di MPP yang terletak di Puspemkab Serang.
BACA JUGA:BPJS PBI Tercoret? Ini Cara Aktifkan Kembali Menurut Dinsos Pandeglang
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025 di Lebak, DPRD Desak Pemkab Bersikap Transparan dalam Proses Pengusulan
Menurut Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Zakiah merupakan langkah dari Pemkab Serang untuk menyediakan akses keadilan bagi masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Ia menjelaskan bahwa Zakiah bertujuan untuk meringankan beban bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses bantuan hukum karena keterbatasan finansial.
Ratu Rachmatuzakiyah juga menegaskan bahwa layanan Zakiah akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi baik, sehingga proses pendampingan hukum dapat berjalan secara profesional dan efektif.
“Kami ingin keadilan juga bisa dinikmati oleh kelompok yang rentan atau yang tidak mampu. Sebab, kita semua tahu bahwa biaya hukum tidaklah murah,” ucapnya.
BACA JUGA:Seniman Asal Cinangka Raih Juara 1 di Ajang Pekan Budaya Banten
BACA JUGA:Ratusan Siswa SMAN 1 Cimarga Terima Konseling dan Terapi Penyembuhan dari KPAI
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa masyarakat yang kurang mampu bisa langsung datang ke lokasi layanan dan mengajukan surat kuasa untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Jika ada kasus hukum, jangan ragu untuk datang ke MPP atau pusat layanan publik. Kami akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tidak mampu, baik dalam hal litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
