Transformasi BPJS Kesehatan 2025, Penyesuaian Iuran dan Perubahan Cakupan Penyakit
Syarat pemutihan utang BPJS 2025-Instagram-@infolokerserang
INFORADAR.ID- Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah perubahan yang berlaku di bulan September 2025 mengenai iuran dan layanan BPJS Kesehatan.
Perubahan besanya adalah penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Pemerintah juga menegaskan bahwa ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Contoh jenis penyakit tersebut adalah pengobatan kecantikan, perawatan ortodontik, pengobatan infertilitas, dan layanan yang dilakukan di luar negeri.
Terkait iuran BPJS Kesehatan, sebelum berubah menjadi KRIS pemerintah tetap menggunakan ketentuan dari peraturan presiden 63 tahun 2022 yang memiliki aspek antara lain, peserta penerima bantuan iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung pemerintah.
BACA JUGA:Menteri ESDM Putuskan Impor BBM untuk SPBU Swasta Dilakukan Lewat PT Pertamina
BACA JUGA:Jelajahi Keindahan Banten Lama: Destinasi Wisata Wajib yang Menarik untuk Dikunjungi
Kemudian, pekerja penerima upah (PPU) membayar 5% dari gaji, dan peserta mandiri membayar iuran sesuai dengan kelas.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan terkait kecantikan dan estetika, misalnya operasi plastik.
3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual atau penganiayaan.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
