122 ASN di Lebak Ajukan Perceraian, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Ilustrasi perceraian.-Tumisu-pixabay.com
INFORADAR.ID - Fenomena ASN di Lebak ajukan perceraian semakin mencuat di tahun 2025.
Data Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat, hingga September sudah ada 1.098 perkara perceraian yang diproses.
Dari jumlah tersebut yang ajukan perceraian, 122 di antaranya berasal dari kalangan aparatur sipil negara.
Kondisi ASN di Lebak ajukan perceraian menunjukkan bahwa masalah rumah tangga juga banyak dialami oleh pegawai negeri, baik dari unsur guru, pegawai Pemda, maupun aparatur di instansi lain.
Tingginya angka ini menandakan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan dalam kehidupan keluarga ASN.
Fenomena ASN di Lebak ajukan perceraian pun menjadi potret bahwa stabilitas ekonomi dan keharmonisan rumah tangga masih menjadi tantangan besar bagi sebagian aparatur.
BACA JUGA:Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Dana Rp425 T di BI Jadi Hambatan Lapangan Kerja
BACA JUGA:Gubernur Banten Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Internasional, Dorong Atlet Tanamkan Semangat Juang
Faktor Penyebab ASN di Lebak Ajukan Perceraian
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, menyampaikan bahwa jumlah perceraian dari kalangan ASN pada tahun ini cukup tinggi.
“Untuk ASN yang mengajukan perceraian ada 122 perkara pada tahun 2025. 122 ASN yang mengajukan perceraian ada dari unsur guru, ASN Pemda, dan instansi pemerintah lainnya,” katanya, Rabu 10 September 2025.
Ia menuturkan, alasan utama yang mendorong perceraian biasanya dipicu oleh masalah ekonomi.
“Rata-rata alasannya karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena faktor ekonomi, yakni kurangnya nafkah dari suami,” jelasnya.
Tak hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi faktor yang kerap muncul dalam proses perceraian.
BACA JUGA:Jalur MRT Jakarta Tembus Serpong-Balaraja, Warga Tangsel dan Tangerang Bersiap
BACA JUGA:Melalui Program Bang Andra, Jalan Rusak di Pandeglang Mulai Terbenahi
“Pihak suami sering berkata-kata kasar kepada istri, dan juga adanya kekerasan dalam rumah tangga oleh suami, seperti memukul, menendang dan lainnya,” tambahnya.
PA Rangkasbitung mencatat, mayoritas perkara yang masuk merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri dengan jumlah 905 kasus. Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan suami berjumlah 193 kasus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
