UU Cipta Kerja 2025: Regulasi Terbaru tentang Usia Pensiun Karyawan Swasta, Cek di Sini
Ilustrasi seorang karyawan.- Pixabay-pexels.com
INFORADAR.ID - UU Cipta Kerja 2025 membawa perubahan signifikan dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta.
Dalam UU Cipta Kerja 2025, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan dan pekerja menetapkan usia pensiun berdasarkan kesepakatan bersama.
Perlu ikuti pada UU Cipta Kerja 2025, aturan umum tentang usia pensiun tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai aturan usia pensiun terbaru sesuai UU Cipta Kerja 2025 agar kamu lebih memahami hak dan kewajiban di dunia kerja masa kini.
Ketahui aturan baru UU Cipta Kerja 2025 berikut ini mengenai usia pensiun karyawan swasta terbaru.
BACA JUGA:Google Hadirkan Aplikasi NotebookLM untuk Android dan iOS, Ini Kegunaannya
BACA JUGA:Mengenal Pemilik Aplikasi Maxim: Kisah Perjuangan Menuju Kesuksesan Global
Usia Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan Regulasi Terbaru
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun karyawan swasta mengalami kenaikan secara bertahap, yakni bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada rentang waktu 2043 sampai 2045. Berikut adalah rincian usia pensiun terbaru mulai tahun 2025:
Tahun 2025–2027: 59 tahun
Tahun 2028–2030: 60 tahun
Tahun 2031–2033: 61 tahun
Tahun 2034–2036: 62 tahun
Tahun 2037–2039: 63 tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
