Disway Award

UU Cipta Kerja 2025: Regulasi Terbaru tentang Usia Pensiun Karyawan Swasta, Cek di Sini

UU Cipta Kerja 2025: Regulasi Terbaru tentang Usia Pensiun Karyawan Swasta, Cek di Sini

Ilustrasi seorang karyawan.- Pixabay-pexels.com

INFORADAR.ID - UU Cipta Kerja 2025 membawa perubahan signifikan dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta. 

Dalam UU Cipta Kerja 2025, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan dan pekerja menetapkan usia pensiun berdasarkan kesepakatan bersama. 

Perlu ikuti pada UU Cipta Kerja 2025, aturan umum tentang usia pensiun tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini. 

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai aturan usia pensiun terbaru sesuai UU Cipta Kerja 2025 agar kamu lebih memahami hak dan kewajiban di dunia kerja masa kini.

Ketahui aturan baru UU Cipta Kerja 2025 berikut ini mengenai usia pensiun karyawan swasta terbaru.

BACA JUGA:Google Hadirkan Aplikasi NotebookLM untuk Android dan iOS, Ini Kegunaannya

BACA JUGA:Mengenal Pemilik Aplikasi Maxim: Kisah Perjuangan Menuju Kesuksesan Global

Usia Pensiun Karyawan Swasta Berdasarkan Regulasi Terbaru

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun karyawan swasta mengalami kenaikan secara bertahap, yakni bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada rentang waktu 2043 sampai 2045. Berikut adalah rincian usia pensiun terbaru mulai tahun 2025:

Tahun 2025–2027: 59 tahun

Tahun 2028–2030: 60 tahun

Tahun 2031–2033: 61 tahun

Tahun 2034–2036: 62 tahun

Tahun 2037–2039: 63 tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: