Disway Award

‎Subsidi Mobil Listrik 2025 dan Persyaratan Penerima Subsidi

‎Subsidi Mobil Listrik 2025 dan Persyaratan Penerima Subsidi

Potret mobil listrik --netaauto.co

SUV listrik populer ini dirakit di Cikarang dengan TKDN >40%. Setelah subsidi, harganya mulai Rp783 juta untuk varian Signature Long Range.

‎Meski tetap mahal, insentif PPN sekitar Rp76 juta membuatnya lebih kompetitif dibandingkan SUV listrik impor.

‎Syarat dan Prosedur Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik 

‎Untuk mendapatkan insentif subsidi mobil listrik , konsumen harus memenuhi beberapa syarat, seperti 

  1. ‎Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
  2. ‎Membeli dari dealer resmi yang terdaftar
  3. ‎Hanya berhak atas satu unit subsidi per Nomor Induk Kependudukan (NIK).

‎Prosedur pengajuan cukup mudah. Konsumen menyampaikan ke dealer bahwa ingin memanfaatkan insentif, kemudian dealer akan memproses verifikasi melalui sistem pemerintah (SISAPIRa). 

‎Potongan harga langsung diterapkan saat pembelian, sementara dealer melaporkan realisasi subsidi ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: